Kementerian Perdagangan Revisi Kebijakan Ekspor Komoditas Pertambangan

Latar Belakang Revisi Kebijakan

zoovalencia.com Langkah pemerintah dalam kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merevisi kebijakan ekspor beberapa komoditas pertambangan dengan memberikan relaksasi larangan ekspor. Produk pertambangan tersebut mencakup konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Langkah Tujuan Relaksasi Ekspor

Pemerintah bertujuan agar tercipta industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah, dengan relaksasi ekspor tembaga dan komoditas lainnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menyatakan bahwa relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor ini penting untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, serta meningkatkan ekspor produk bernilai tambah.

Baca juga artikel lainnya : Alasan Mengapa Berlari Baik untuk Kesehatan Anda

Langkah Pemerintah Sejalan dengan Tujuan Hilirisasi

Budi juga menegaskan bahwa relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah dalam hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap semua pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun badan usaha, dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” kata Budi.

Langkah Kebijakan Pemerintah Sebelumnya

Sebelumnya, sesuai Permendag Nomor 22 Tahun 2023, komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang diekspor mulai 1 Juni 2024.

Perubahan Kebijakan Ekspor Oleh Pemerintah

Namun, melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024, larangan tersebut diundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:  Telkomsel Jadi Pelopor Adopsi Wi-Fi 7 di Indonesia

Baca juga artikel lainnya : Krisis Air dan Pulau Tanpa Sumber Air

Kementrian perdagangan juga melakukan revisi terhadap permedag nomor 23 tahun 2024. Kebijakan dan pengaturan ekspor dengan menerbitkan permendag nomor 11 tahun 2024, dengan adanya revisini ini diharapkan kinerja eskpor nasional.

Detail Relaksasi Ekspor

Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda hingga 31 Desember 2024.

Kepastian untuk Pelaku Usaha Eksportir

Budi menambahkan bahwa tidak banyak perubahan signifikan dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir masih dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti sebelumnya.