DKI Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas yang terdiri dari 16 digit bilangan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan hal yang dimaksud sangat penting bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap rakyat harus dapat melakukan konfirmasi bahwa NIK pada e-KTP setiap terdaftar ke Direktorat Jenderal Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda tidak ada harus repot-repot datang ke Kantor Dukcapil. Kini pemerintah sudah pernah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP.

Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:

1. Website lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
  • Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ lalu klik ‘Permintaan Informasi’.
  • Pada kolom yang disebutkan ketik permintaan informasi lalu tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
  • Lalu, ketik kota atau domisili asal.
  • Pilih kategori laporan atau permintaan informasi lalu klik ‘Kependudukan’.
  • Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
  • Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, tak lama kemudian centang ‘Rahasia’ jikalau tiada ingin informasi dipublikasikan.
  • Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.

2. Telepon Halo Dukcapil

Untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP anda terdaftar atau tak dapat menghubungi Halo Dukcapil pada nomor 1500537.

Sebelum anda menghubungi Halo Dukcapil, diperlukannya beberapa dokumen seperti e-KTP kemudian Kartu Keluarga untuk melakukan konfirmasi NIK terdaftar atau tidak.

Namun, untuk sanggup melakukan layanan ini anda harus miliki pulsa yang dimaksud cukup.

3. E-mail Dukcapil

Pada pengecekan lainnya dapat dilaksanakan melalui email Dukcapil dalam callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.

Kirim email dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, serta pengaduan atau keluhan.

Baca Juga:  Pemerintah Tunda Larangan Ekspor Tembaga dan Besi Laterit

Kemudian setelahnya mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.

4. WhatsApp/SMS Dukcapil

Melalui WhatsApp atau SMS menjadi pilihan sederhana bagi rakyat untuk mengecek NIK e-KTP terdapat atau tidaknya pada Dukcapil.

Kirim instruksi singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten lalu kota dengan syarat anda menyebabkan e-KTP tersebut.

Artikel ini disadur dari 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil