DKI Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas yang terdiri dari 16 digit bilangan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan hal yang dimaksud sangat penting bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap rakyat harus dapat melakukan konfirmasi bahwa NIK pada e-KTP setiap terdaftar ke Direktorat Jenderal Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda tidak ada harus repot-repot datang ke Kantor Dukcapil. Kini pemerintah sudah pernah menyediakan layanan berbasis online untuk mengecek NIK e-KTP.
Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:
1. Website lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
- Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ lalu klik ‘Permintaan Informasi’.
- Pada kolom yang disebutkan ketik permintaan informasi lalu tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
- Lalu, ketik kota atau domisili asal.
- Pilih kategori laporan atau permintaan informasi lalu klik ‘Kependudukan’.
- Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
- Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, tak lama kemudian centang ‘Rahasia’ jikalau tiada ingin informasi dipublikasikan.
- Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.
2. Telepon Halo Dukcapil
Untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP anda terdaftar atau tak dapat menghubungi Halo Dukcapil pada nomor 1500537.
Sebelum anda menghubungi Halo Dukcapil, diperlukannya beberapa dokumen seperti e-KTP kemudian Kartu Keluarga untuk melakukan konfirmasi NIK terdaftar atau tidak.
Namun, untuk sanggup melakukan layanan ini anda harus miliki pulsa yang dimaksud cukup.
3. E-mail Dukcapil
Pada pengecekan lainnya dapat dilaksanakan melalui email Dukcapil dalam callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.
Kirim email dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, serta pengaduan atau keluhan.
Kemudian setelahnya mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.
4. WhatsApp/SMS Dukcapil
Melalui WhatsApp atau SMS menjadi pilihan sederhana bagi rakyat untuk mengecek NIK e-KTP terdapat atau tidaknya pada Dukcapil.
Kirim instruksi singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten lalu kota dengan syarat anda menyebabkan e-KTP tersebut.
Artikel ini disadur dari 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil