DKI Jakarta – KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi yang diakui negara, di mana tiap warga yang digunakan telah terjadi berusia 17 tahun wajib mempunyai KTP. 

Perkembangan teknologi menghasilkan KTP berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, memuat informasi pribadi seperti nama, tempat, tanggal lahir, alamat, juga foto pemegangnya.

Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, e-KTP juga kerap diperlukan pada bervariasi urusan administratif, seperti pembuatan paspor, membuka tabungan bank, dan juga pendaftaran layanan umum lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan juga tempat tinggal yang mana sah.

Jika Anda sudah ada beranjak usia 17 tahun, lalu ingin memproduksi KTP, berikut ini persyaratan yang penting disiapkan kemudian panduan bagaimana cara bikin KTP:

Syarat – persyaratan bikin e-KTP

  1. Berusia minimal 17 tahun
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK
  3. Surat pengantar dari RT/RW serta kelurahan

Setelah semua dokumen sudah ada siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan yang berada dalam wilayah tempat tinggal Anda.

Cara menimbulkan e-KTP

  1. Pastikan menyebabkan semua dokumen persyaratan yang mana diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan juga Kelurahan.
  2. Kunjungi kantor kecamatan yang dimaksud terdekat dengan wilayah rumah Anda atau mengunjungi dengan segera kantor Dinas Kependudukan serta Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ke kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
  3. Kemudian ambil nomor antrian di dalam loket pada kantor tersebut, tunggu hingga dipanggil oleh tenaga yang bersangkutan.
  4. Setelah dipanggil, serahkan persyaratan dokumen yang tersebut diperlukan terhadap tenaga atau operator kependudukan
  5. Nantinya, pelaku akan melakukan verifikasi data Anda pada database.
  6. Setelah selesai verifikasi, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
  7. Setelah Anda selesai perekaman foto digital, Selanjutnya Anda harus memproduksi tanda tangan digital.
  8. Anda kemudian diminta letakkan sidik jari pada alat yang sudah ada tersedia, dan juga pindai retina mata.
  9. Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani juga distempel oleh personel berwenang, sebagai bukti bahwa sudah melakukan perekaman foto, tanda tangan, lalu sidik jari.
  10. Setelah selesai perekaman foto, sidik jari juga tanda tangan, tunggu rute pencetakan selesai hingga sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu serta dapat diambil dalam Kelurahan/Desa setempat.
Baca Juga:  Menko Luhut Akui Tantangan dan Keterbatasan IKN

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan cara membuat e-KTP