DKI Jakarta – Cek KTP online merupakan cara yang dimaksud simpel untuk memverifikasi apakah data kependudukan, salah satunya NIK Anda telah sesuai antara yang tercantum ke KTP dengan data di dalam Kependudukan lalu Catataan Sipil.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identifikasi yang digunakan diberikan untuk setiap warga negara Nusantara sebagai identitas atau data diri penduduk dengan izin tinggal.

Nomor ini terdiri dari 16 digit hitungan unik yang setiap-tiap mempunyai makna khusus yang mewakili kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, bulan, lalu tahun kelahiran, dan juga nomor urut.

Selain digunakan untuk mengidentifikasi data diri, NIK yang tercantum pada KTP juga berperan penting di pembuatan dokumen administrasi lainnya, seperti SIM, NPWP, tabungan bank, paspor, dan juga lain sebagainya.

Dalam perkembangan kemudian kemajuan era digital ketika ini, sejumlah aspek keberadaan administratif yang tersebut dapat direalisasikan secara online, satu di antaranya pengecekan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Cek KTP online memudahkan Anda untuk memverifikasi status dan juga keaslian KTP tanpa penting mengunjungi kantor pemerintah atau Dukcapil.

Untuk mengecek KTP secara online, rakyat harus memasukkan NIK yang dimaksud ingin dicek lalu mengikuti petunjuk yang dimaksud tersedia ke portal atau aplikasi mobile yang dimaksud digunakan.

Berikut lima cara sederhana cek KTP online, berdasarkan portal resmi Dukcapil lalu bermacam sumber:
 

Cara cek KTP online melalui website resmi Dukcapil

  1. Kunjungi portal resmi Dukcapil https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Pilih menu e-KTP kemudian isi NIK yang digunakan Anda miliki
  3. Apabila nomor KTP atau NIK yang disebutkan sesuai, tekan tanda “Cek” maka Anda akan diarahkan pada tampilan yang digunakan berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

Cara cek KTP online melalui aplikasi mobile whatsapp Dukcapil

  1. Buka program whatsapp yang mana telah Anda download serta simpan nomor telepon pengaduan atau permohonan informasi yang ada di dalam nomor 08118005373.
  2. Buka kontak halo Dukcapil. Lalu letik "Menu" pada halaman obrolan Halo Dukcapil Pilih “informasi” => “Kartu tanda penduduk”.
Baca Juga:  Investasi Berkelanjutan di Pulau-Pulau Kecil Oleh Pemerintah

Cara cek KTP online melalui E-mail Dukcapil

  1. Isi subjek e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKependudukan#NomorTelepon#Keluhan
  2. Sampaikan informasi terkait pertanyaan juga keluhan yang tersebut diinginkan ke badan e-mail
  3. Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
  4. Tunggu dengan perkiraan balasan e-mail kuran lebih tinggi 24 jam atau 1 hari kerja.

Cara cek KTP online melalui media sosial Dukcapil

Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil

  • Akun Facebook resmi Dukcapil di dalam Halo Dukcapil
  • Akun X (Twitter) resmi Dukcapil ada ke alamat @ccdukcapil.

Cara cek KTP online melalui SMS kemudian telepon halo Dukcapil

  1. Gunakan handphone atau ponsel, menerbitkan aplikasi mobile instruksi serta buat arahan baru
  2. Tulis arahan dengan format Cek#KTP#NIK setelah itu kirim ke nomor 0815-3636-9999.
  3. Tunggu beberapa pada waktu hingga dapat balasan
  4. Atau lakukan panggilan ke nomor 1500537 (Halo Dukcapil). Tunggu sampai terhubung, dan juga komunikasikan informasi menghadapi pertanyaan dan juga keluhan yang ingin diinginkan.

Artikel ini disadur dari Cara cek KTP online dengan mudah