DKI Jakarta – Komisi Pemilihan Umum sudah pernah menetapkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 dengan perolehan pendapat partai urusan politik (parpol) terbanyak untuk mewakili ke DPR periode 2024-2029.

Peroleh hasil pernyataan partai urusan politik secara nasional dengan surat pengumuman sah secara keseluruhan 151.796.631 suara. Hasil yang disebutkan menghadapi perolehan kata-kata tingkat nasional ke 38 provinsi kemudian 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen diatur pada Pasal 414 ayat 1, dijelaskan bahwa Partai Politik Anggota pemilihan raya harus memenuhi ambang batas perolehan pengumuman paling sedikit 4 persen dari jumlah keseluruhan pernyataan sah secara nasional untuk diikutkan di penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Mengacu pada hasil rekapitulasi, berikut partai kebijakan pemerintah dengan jumlah agregat pengumuman terbanyak yang lolos ke DPR RI:

1. Partai PDI Perjuangan (PDIP): 25.387.279 (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 kata-kata (15,28 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 pengumuman (13,22 persen)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 kata-kata (10,61 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 pengumuman (9,65 persen)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 pendapat (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 pendapat (7,43 persen)
8. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 pengumuman (7,23 persen)

KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan juga Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Daerah Pemilihan (Dapil) lalu Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak-banyaknya 84 Dapil lalu 580 Kursi.

Artikel ini disadur dari Parpol dengan wakil terbanyak di DPR pada Pemilu 2024

Baca Juga:  Menghadapi Ancaman Siber: Belajar dari Kasus PDN