Ibukota – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan menetapkan daftar partai urusan politik dan juga nomor urut partai kebijakan pemerintah yang tersebut bermetamorfosis menjadi partisipan pemilihan raya 2024 yang mana telah lama dijalankan 14 Februari lalu.

Adapun 24 partai urusan politik (parpol) yang tersebut berpartisipasi pada Pemilihan Umum 2024 terdiri dari 18 partai kebijakan pemerintah nasional serta 6 partai urusan politik lokal Aceh, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berikut daftar partai kebijakan pemerintah kontestan pemilihan 2024 dengan nomor urutnya:

Partai nasional
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Partai Pergerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Tanah Air Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Nusantara (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Siklus Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Negara Indonesia (PSI)
16. Partai Pesatuan Indoneisa (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat

Partai lokal Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at lalu Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Artikel ini disadur dari Partai politik peserta Pemilu 2024

Baca Juga:  Bank Mandiri Dorong Inovasi Sistem Manajemen Apotek