Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang mana merupakan inovasi menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang dimaksud ditaruh dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesehatan yang digunakan aktif, berikut ini sebagian dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menunda SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan serta pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan dalam nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.

Kemudian, pada serangkaian identifikasi, anggota melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tiada melampirkan, maka pengecekan dikerjakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga:  Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Pada tahap kedua, di mana SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang dimaksud dalam tahap 1 tak berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.

Tak hanya saja itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak lalu berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Komunitas yang dimaksud Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM