Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang mana sebanding di pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang digunakan berlaku.

Kendaraan yang tersebut mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan ke jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas ke jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang tersebut sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang tersebut mengangkut penduduk sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan setelah itu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan juga pejabat negara asing juga lembaga internasional yang dimaksud berubah menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh tim Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas serta rambu kemudian lintas tidak ada berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.

Baca Juga:  Perawatan Berkala untuk Sepeda Motor yang Jarang Digunakan

Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Keutamaan dalam Jalan

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya