Jakarta – Surat Izin Mengemudi A atau SIM A merupakan jenis surat yang digunakan diperlukan untuk mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, dengan kapasitas mesin di menghadapi 3.500 cc, kendaraan angkutan umum, atau kendaraan khusus. 

SIM A memiliki masa berlaku selama lima tahun kemudian dapat ditingkatkan mulai dari 90 hari sebelum kedaluwarsa. 

Syarat Perpanjang SIM A 2024

Melansir digitalkorlantas.id, perpanjangan SIM A dapat dikerjakan secara dengan segera dalam gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring (online) melalui aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen yang tersebut diperlukan disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online sebagai berikut:

– SIM A lama (maksimal masa berlaku H-1 dari kedaluwarsa, disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis).

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan di dalam melawan kertas putih polos dengan tinta tebal. 

Cara Perpanjang SIM A 2024

Berikut langkah-langkah memperbaharui SIM A secara online:

  1. Unduh perangkat lunak Digital Korlantas POLRI di dalam Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi nomor telepon, tak lama kemudian pemohon akan menerima kode OTP yang tersebut dikirim via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat nomor sandi (PIN) serta konfirmasi.
  5. Lengkapi data diri ke menu ‘Profil’ mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, juga alamat surel (email).
  6. Aktifkan akun dengan menekan tautan (link) yang digunakan dikirim ke email.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  8. Lakukan tes RIKKES Jasmani melalui portal erikkes.id dan juga tes psikologi di dalam app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan menekan menu ‘SIM’, kemudian ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang dimaksud dipersyaratkan.
  11. Pilih lokasi Satpas penerbit.
  12. Masukkan nomor akun bank pengembalian dana, jikalau permohonan perpanjangan SIM A ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Jika dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran lalu lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status proses secara berkala pada menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM A memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean. Adapun jam operasional Satpas adalah Hari Senin sampai Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Apabila permohonan dijalankan di dalam berhadapan dengan pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM A diterima, isi indeks kepuasaan juga data SIM A terdigitalisasi dengan menekan tombol perbarui. 
Baca Juga:  Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Hal ini Komponen yang dimaksud Wajib untuk Dicek

Biaya Perpanjangan SIM A 2024

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Biaya yang dimaksud belum di antaranya biaya administrasi, biaya pengemasan, dan juga biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Tak semata-mata itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan tarif klinik yang digunakan dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya