Ibukota – Kejadian KTP hilang sanggup cuma dialami siapa saja, namun bagaimana Anda dapat mendapatkan kembali KTP itu yang digunakan penting. Beruntung sekarang sudah ada era digital sehingga data-data kita telah terekam dalam Catatan Sipil selama kita sudah ada pernah memproduksi KTP.

Lantas, bagaimana apabila KTP kita hilang?

Tidak diperlukan khawatir akibat KTP, yang digunakan sekarang sudah ada bermetamorfosis menjadi e-KTP, ketika hilang bisa jadi mengurus untuk mendapatkan yang dimaksud baru.

Berikut cara mengurus e-KTP yang hilang baik offline maupun online, mengutip Dukcapil lalu sumber-sumber lain:

Cara mengurus e-KTP hilang secara offline
​​​​​​

  1. Lakukan pelaporan terhadap pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
  2. Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari serta jam kerja dengan menyebabkan surat kehilangan dari kepolisian kemudian Kartu Keluarga (KK).
  3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang tersebut hilang untuk persyaratan.
  4. Nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan dalam Indonesia).
  5. Setelah itu, serahkan semua dokumen terhadap tenaga agar diperiksa dan juga diverifikasi data secara lengkap.
  6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.
  7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil ke Dukcapil tanpa diwakilkan oleh pendatang lain.

Cara mengurus e-KTP hilang secara online

  1. Buka laman web Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal anda.
  2. Kemudian, daftar akun seperti yang dimaksud diminta pada situs.
  3. Isi formulir yang tersebut diminta sebagai persyaratan pelayanan.
  4. Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) lalu foto surat kehilangan dari kepolisian.
  5. Tunggu rute pengajuan KTP baru kemudian nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP sudah ada jadi.
  6. Kemudian KTP dapat anda ambil pada Dukcapil dengan menghadirkan persyaratan seperti KK kemudian surat kehilangan dari kepolisian.

Artikel ini disadur dari Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline