Ibukota – IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah KTP Digital yang dimaksud menggantikan e-KTP. Setelah Dukcapil Kemendagri tidak ada menambah persediaan blangko e-KTP, IKD berubah menjadi pengganti e-KTP pada bentuk perangkat lunak digital yang digunakan diakses melalui smartphone.
IKD berubah menjadi pengembangan pada rangka digitalisasi dokumen juga modernisasi administrasi. eksekutif menimbulkan aplikasi mobile ini untuk kemudahan lalu efisiensi di mengakses, juga mengurus data pribadi secara elektronik. Kartu ini tersimpan pada bentuk dokumen digital tanpa harus mencetak bentuk fisiknya.
Namun, apa sebenarnya aplikasi mobile identitas kependudukan digital itu? Apa manfaatnya, dan juga bagaimana cara mendaftar? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip penjelasan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang digunakan juga dikenal sebagai e-KTP (electronic KTP) adalah dokumen berisi data kependudukan yang digunakan bisa saja disimpan secara digital di perangkat seperti smartphone.
Dengan adanya IKD, Anda bukan penting lagi mengakibatkan KTP fisik di mana membutuhkannya, sebab seluruh informasi dapat diakses melalui satu aplikasi mobile di perangkat tersebut. Pemilik IKD cukup menunjukkan data yang tertera pada aplikasi, kemudian pihak administrasi bisa jadi memprosesnya secara online.
Di di program ini, terdapat berbagai fasilitas yang tersebut disediakan, seperti pemindai kode QR identitas digital untuk menunjukkan untuk pihak administrasi agar mendapatkan data pribadi dengan efisien, juga bermacam layanan lainnya.
Tidak cuma E-KTP saja, pada program ini Anda mampu mengawasi informasi lainnya, seperti dokumen kependudukan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), data keluarga, NIK, dan juga sebagainya
Syarat kemudian cara daftar aplikasi mobile Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Dalam proses pendaftaran untuk aplikasi mobile IKD, harus direalisasikan dengan bantuan personel Dukcapil dan juga dapat direalisasikan dalam Kantor Pelayanan Publik Dukcapil atau dalam Kantor Kecamatan sesuai dengan area tempat tinggal Anda. Dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sudah rekam KTP elektronik
- Ponsel yang tersebut terhubung dengan internet
- Alamat email yang digunakan aktif
- Nomor telepon yang tersebut aktif.
Ketika persyaratan sudah ada dipersiapkan, Anda dapat melanjutkan dengan mendaftarkan KTP digital menggunakan perangkat lunak Identitas Kependudukan Digital dengan langkah-langkah berikut:
- Buka Play Store bagi pengguna Android juga App Store untuk pengguna iOS. Kemudian cari aplikasi mobile Identitas Kependudukan Digital dari Ditjen Dukcapil Kemendagri lalu instal (pasang)
- Setelah rute instal selesai, mengungkap aplikasi mobile identitas kependudukan digital pilih “Daftar” kemudian baca persyaratan kemudian “lanjutkan”
- Baca kembali persyaratan dan juga kebijakan privasi pada ketentuan pengaplikasian aplikasi mobile identitas kependudukan digital, pasca selesai tekan pilihan setuju => lanjut
- Masukkan NIK, email, nomor handphone, kemudian pilih “Verifikasi Data”
- Kemudian, klik menu “Ambil Foto” untuk melakukan face recognition.
- Setelah itu, pilih “Scan Kode QR”. Pemindai kode QR yang dimaksud diberikan personel Dukcapil untuk verifikasi juga validasi
- Jika sudah ada selesai, periksa email Anda yang mana didaftarkan ketika mengisi identitas untuk mendapatkan kode aktivasi lalu melakukan aktivasi akun IKD
- Masukkan kode aktivasi yang di dalam dapatkan pada email serta isi captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi pendaftaran aplikasi mobile IKD berhasil, lalu Anda telah sanggup mengakses pelayanan dari aplikasi mobile ini.
Manfaat aplikasi mobile Identitas Kependudukan Digital
1. Kemudahan Akses
Memungkinkan akses data kependudukan secara cepat dan juga simpel melalui perangkat elektronik seperti smartphone.
2. Efisiensi Administratif dan juga pembaruan data yang tersebut mudah
Mengurangi permintaan untuk kunjungan fisik ke kantor pemerintahan, sehingga proses administratif dan juga pembaruan data pribadi berubah jadi lebih tinggi simpel lalu efisien.
3. Keamanan Data
Menyediakan tingkat keamanan yang mana lebih tinggi dengan enkripsi data, menurunkan risiko pencurian identitas dan juga akses yang bukan sah.
Artikel ini disadur dari Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP