JakartaPemerintah melalui Kementerian Daya kemudian Informan Daya Mineral (ESDM) membuka acara konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Proyek ini bertujuan untuk menghurangi emisi gas buang juga memacu penyelenggaraan energi terbarukan yang tambahan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan juga Konservasi Tenaga (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin berubah menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Mata Uang Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh kegiatan CSR juga, sehingga mampu gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.

Program ini terbuka untuk seluruh komunitas yang tersebut mempunyai motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan total kendaraan yang digunakan sanggup didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat diwujudkan dengan dua cara.

Pendaftaran Online

– Kunjungi platform web ebtke.esdm.go.id/konversi

– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap juga benar

– Pilih tempat kejadian bengkel konversi terdekat

– Upload foto KTP, STNK, dan juga BPKB motor

– Submit formulir pendaftaran.

Pendaftaran Offline

– Datang secara langsung ke bengkel konversi terdekat yang digunakan sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM

– Bawalah fotokopi KTP, STNK, lalu BPKB motor

– Isi formulir pendaftaran di bengkel konversi.

Tahapan Konversi

Setelah mendaftar, serangkaian konversi motor akan melalui beberapa tahapan:

– Pengecekan Teknis

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan keadaan motor juga kelengkapan surat-suratnya.

– Persetujuan Biaya

Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.

– Penandatanganan Surat Pernyataan

Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

– Pengerjaan Konversi

Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.

– Permohonan SUT lalu SRUT

Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) dan juga Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.

– Penerbitan SUT juga SRUT

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT serta SRUT.

– Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang telah lama dikonversi.

– Serah Terima Motor

Motor yang telah lama dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.

ESDM.GO.ID

Artikel ini disadur dari Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik