Jakarta – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang tersebut wajib dimiliki oleh pengemudi khusus kendaraan beroda dua motor.
Per Agustus 2021, SIM C dibagi berubah jadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya yang digunakan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM .
Pertama, SIM C berlaku untuk sepeda gowes motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di melawan 250 cc, sedangkan SIM C2 untuk pengendara kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di dalam melawan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenisnya yang mana menggunakan daya listrik.
SIM C miliki masa berlaku selama 5 tahun juga dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum kedaluwarsa. Namun, perpanjangan SIM C disarankan untuk dikerjakan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Berikut ini ulasan mengenai cara perpanjang SIM C 2024, syarat, serta biaya yang mana diperlukan.
Syarat Perpanjang SIM C 2024
Melansir digitalkorlantas.id, selain di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat, warga dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM C secara daring (online) melalui aplikasi mobile ponsel berbasis Android, yaitu Digital Korlantas POLRI.
Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan untuk menambah masa berlaku SIM C secara online sebagai berikut:
– SIM C lama.
– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
– Hasil tes kesegaran RIKKES Jasmani.
– Hasil tes psikologi.
– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.
– Foto tanda tangan dengan tinta tebal di melawan kertas putih polos.
Cara Perpanjang SIM C 2024
Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:
- Pasang perangkat lunak Digital Korlantas POLRI ke Google Play Store.
- Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, sesudah itu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang digunakan dikirim via instruksi singkat SMS.
- Masukkan kode OTP dalam aplikasi.
- Buat nomor sandi (PIN), berikutnya konfirmasi.
- Isi profil diri ke menu ‘Profil’ yang terdiri melawan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, kemudian alamat surel (email).
- Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dimaksud dikirim ke email.
- Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
- Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id kemudian tes psikologi di dalam app.psikologi.id.
- Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, setelah itu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah dokumen yang digunakan diminta.
- Pilih area Satpas penerbit SIM C.
- Isi nomor tabungan bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang ditolak oleh Satpas.
- Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
- Pilih metode pembayaran juga lakukan pemindahan ke akun virtual BNI.
- Periksa status proses secara berkala ke menu ‘Transaksi’.
- Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, sanggup melebihi estimasi ketika antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Awal Minggu hingga Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dijalankan pada berhadapan dengan pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
- Setelah SIM C diterima, isi indeks kepuasaan juga data SIM C akan terdigitalisasi dengan memilih menu perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM C 2024
Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 sebesar Rp75.000 sebagaimana Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif juga Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya yang disebutkan belum di antaranya biaya administrasi, biaya pengemasan, dan juga biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah.
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan yang dimaksud ditentukan oleh klinik yang dipilih.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya