Berita Terbaru Saat Ini

Tag: SIM

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, juga Biayanya

Jakarta – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang tersebut wajib dimiliki oleh pengemudi khusus kendaraan beroda dua motor. 

Per Agustus 2021, SIM C dibagi berubah jadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya yang digunakan diatur pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM

Pertama, SIM C berlaku untuk sepeda gowes motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di melawan 250 cc, sedangkan SIM C2 untuk pengendara kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di dalam melawan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenisnya yang mana menggunakan daya listrik. 

SIM C miliki masa berlaku selama 5 tahun juga dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum kedaluwarsa. Namun, perpanjangan SIM C disarankan untuk dikerjakan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Berikut ini ulasan mengenai cara perpanjang SIM C 2024, syarat, serta biaya yang mana diperlukan. 

Syarat Perpanjang SIM C 2024

Melansir digitalkorlantas.id, selain di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat, warga dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM C secara daring (online) melalui aplikasi mobile ponsel berbasis Android, yaitu Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan untuk menambah masa berlaku SIM C secara online sebagai berikut:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kesegaran RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan dengan tinta tebal di melawan kertas putih polos. 

Cara Perpanjang SIM C 2024

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:

  1. Pasang perangkat lunak Digital Korlantas POLRI ke Google Play Store.
  2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, sesudah itu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang digunakan dikirim via instruksi singkat SMS.
  3. Masukkan kode OTP dalam aplikasi.
  4. Buat nomor sandi (PIN), berikutnya konfirmasi.
  5. Isi profil diri ke menu ‘Profil’ yang terdiri melawan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, kemudian alamat surel (email).
  6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang dimaksud dikirim ke email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
  8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id kemudian tes psikologi di dalam app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, setelah itu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang digunakan diminta.
  11. Pilih area Satpas penerbit SIM C.
  12. Isi nomor tabungan bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran juga lakukan pemindahan ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status proses secara berkala ke menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, sanggup melebihi estimasi ketika antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Awal Minggu hingga Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dijalankan pada berhadapan dengan pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM C diterima, isi indeks kepuasaan juga data SIM C akan terdigitalisasi dengan memilih menu perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM C 2024

Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 sebesar Rp75.000 sebagaimana Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif juga Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya yang disebutkan belum di antaranya biaya administrasi, biaya pengemasan, dan juga biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan yang dimaksud ditentukan oleh klinik yang dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, lalu Biayanya

Jakarta – Surat Izin Mengemudi A atau SIM A merupakan jenis surat yang digunakan diperlukan untuk mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, dengan kapasitas mesin di menghadapi 3.500 cc, kendaraan angkutan umum, atau kendaraan khusus. 

SIM A memiliki masa berlaku selama lima tahun kemudian dapat ditingkatkan mulai dari 90 hari sebelum kedaluwarsa. 

Syarat Perpanjang SIM A 2024

Melansir digitalkorlantas.id, perpanjangan SIM A dapat dikerjakan secara dengan segera dalam gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat. 

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan secara daring (online) melalui aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen yang tersebut diperlukan disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online sebagai berikut:

– SIM A lama (maksimal masa berlaku H-1 dari kedaluwarsa, disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis).

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan di dalam melawan kertas putih polos dengan tinta tebal. 

Cara Perpanjang SIM A 2024

Berikut langkah-langkah memperbaharui SIM A secara online:

  1. Unduh perangkat lunak Digital Korlantas POLRI di dalam Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi nomor telepon, tak lama kemudian pemohon akan menerima kode OTP yang tersebut dikirim via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat nomor sandi (PIN) serta konfirmasi.
  5. Lengkapi data diri ke menu ‘Profil’ mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, juga alamat surel (email).
  6. Aktifkan akun dengan menekan tautan (link) yang digunakan dikirim ke email.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  8. Lakukan tes RIKKES Jasmani melalui portal erikkes.id dan juga tes psikologi di dalam app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan menekan menu ‘SIM’, kemudian ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang dimaksud dipersyaratkan.
  11. Pilih lokasi Satpas penerbit.
  12. Masukkan nomor akun bank pengembalian dana, jikalau permohonan perpanjangan SIM A ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Jika dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran lalu lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status proses secara berkala pada menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM A memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean. Adapun jam operasional Satpas adalah Hari Senin sampai Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Apabila permohonan dijalankan di dalam berhadapan dengan pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM A diterima, isi indeks kepuasaan juga data SIM A terdigitalisasi dengan menekan tombol perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM A 2024

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Biaya yang dimaksud belum di antaranya biaya administrasi, biaya pengemasan, dan juga biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Tak semata-mata itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan tarif klinik yang digunakan dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Artikel ini disadur dari Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Aspek Kesehatan sebagai asal pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang mana merupakan inovasi menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang dimaksud ditaruh dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesehatan yang digunakan aktif, berikut ini sebagian dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menimbulkan atau menunda SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan serta pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan dalam nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.

Kemudian, pada serangkaian identifikasi, anggota melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tiada melampirkan, maka pengecekan dikerjakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, di mana SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang dimaksud dalam tahap 1 tak berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.

Tak hanya saja itu, bagi partisipan BPJS yang digunakan menunggak lalu berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Komunitas yang dimaksud Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Ingin Berkendara di dalam Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

Jakarta – Pemanfaatan SIM Internasional diatur di Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini ada sebanyak 92 negara yang digunakan telah dilakukan mengesahkan konvensi tersebut. Dengan begitu, puluhan negara yang dimaksud mengakui SIM Internasional dari Indonesia.

Dikutip dari laman United Nations Treaty Collection, berikut negara yang mana mengakui SIM Internasional dari lndonesia:

1. Albania
2. Armenia
3. Austria
4. Azerbaijan
5. Bahama
6. Bahrain
7. Belarus
8. Belgia
9. Benin
10. Bosnia dan juga Herzegovina
11. Brasil
12. Bulgaria
13. Cape Verde
14. Afrika Tengah
15. Pantai Gading
16. Kroasia
17. Kuba
18. Ceko
19. Republik Demokratik Kongo
20. Denmark
21. Mesir
22. Estonia
23. Ethiopia
24. Finlandia
25. Perancis
26. Georgia
27. Jerman
28. Yunani
29. Guyana
30. Vatikan
31. Honduras
32. Hongaria
33. Indonesia
34. Iran
35. Irak
36. Israel
37. Italia
38. Kazakhstan
39. Kenya
40. Kuwait
41. Kirgistan
42. Latvia
43. Liberia
44. Liechtenstein
45. Lituania
46. Luksemburg
47. Maladewa
48. Monako
49. Mongolia
50. Montenegro
51. Maroko
52. Myanmar
53. Belanda
54. Niger
55. Nigeria
56. Makedonia Utara
57. Norwegia
58. Oman
59. Pakistan
60. Peru
61. Filipina
62. Polandia
63. Portugal
64. Qatar
65. Moldova
66. Romania
67. Rusia
68. San Marino
69. Arab Saudi
70. Senegal
71. Serbia
72. Seychelles
73. Slovakia
74. Slovenia
75. Afrika Selatan
76. Palestina
77. Swedia
78. Swiss
79. Tajikistan
80. Thailand
81. Tunisia
82. Turkiye
83. Turkmenistan
84. Uganda
85. Ukraina
86. Uni Emirat Arab
87. Inggris
88. Uruguay
89. Uzbekistan
90. Venezuela
91. Vietnam
92. Zimbabwe

Syarat Membuat SIM Internasional

Untuk menghasilkan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang dimaksud harus dipenuhi, antara lain:

– Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak ada berwarna putih, bukan menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidaklah menggunakan kontak lens/softlens, bukanlah foto hitam putih, tidak ada boleh terlihat gigi)

– KTP

– KITAP (khusus WNA)

– Paspor yang masih berlaku 

– SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang mana akan diajukan)

– Tanda Tangan di dalam kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam 

– SIM Internasional yang tersebut masih berlaku (khusus perpanjangan).

Cara Membuat SIM Internasional

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat diwujudkan pada kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi laman siminternasional.korlantas.polri.go.id

– Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id pada browser Anda

– Daftar sesuai prosedur lalu persyaratan yang dimaksud ada pada website tersebut.

– Melakukan pengisian formulir registrasi online dan juga mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), kemudian paspor

– Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional

– Mengisi Angka Rekening Pengembalian jikalau data pemohon tidak ada sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

– Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan juga Konfirmasi Pembayaran di Email.

– Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan total nominal yang tersebut tertera

– Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi dalam email Bukti Registrasi.

Biaya Pembuatan

– Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Simbol Rupiah 250.000.

– Biaya pembuatan SIM Internasional perpanjangan adalah Mata Uang Rupiah 225.000.
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang Jenis juga Tarif menghadapi Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tersebut Berlaku pada Polri).

KORLANTAS.POLRI.GO.ID | TREATIES.UN.ORG

Artikel ini disadur dari Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional

© 2024 ZOOVALENCIA

Theme by Anders NorenUp ↑